Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. Majelis Hakim memvonis Mustafa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
