Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. Majelis Hakim memvonis Mustafa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
