Foto Pemerintah Terbitkan Peraturan Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) No 95 Tahun 2012 mengenai pengalihan/Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. Di Istana Negara, Jakarta. Rabu (14/11/2012) Perpres ini untuk merespon putusan MK soal pembubaran BP Migas. (Tribunnews.com/Hasanuddin Aco)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
