Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Pemerintah Terbitkan Peraturan Presiden, Foto 2 #270971 - TribunNews.com

Foto Pemerintah Terbitkan Peraturan Presiden

zoom-in Pemerintah Terbitkan Peraturan Presiden

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait dibubarkannya BP Migas di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (14/11/2012). Dalam keterangan persnya Presiden mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur kedudukan BP Migas pasca-dibubarkan. Presiden juga mengatakan status BP Migas bukan lagi lembaga independen melainkan dialihkan statusnya di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
RODERICK ADRIAN MOZES
Byline Title
STF
Caption Writter
RAM
Category
POL
Supp Category
Pemerintahan
Date Created
20121114
Credit
KOMPAS IMAGES
Source
KOMPAS.COM
City
Jakarta Pusat
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
KOMPAS images
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas