Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait penahanan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Tersangka Andi Pangeran Hasanuddin
#Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)
#Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
#Brigjen Pol P Ahmad Ramadhan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
