Pengumuman Harta Kekayaan Capres dan Cawapres
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Adnan Pandu Praja (kedua kiri) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) memberikan sambutan saat acara pengumuman laporan harta kekayaan capres dan cawapres peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014). Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut kemudian diverifikasi KPK dan hasilnya diumumkan kepada publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
