Penjelasan Kemenristekdikti Terkait Perguruan Tinggi Non Aktif
Dirjen Kelembagaan Iptek Dan Dikti Patdono Suwignjo (kiri) bersama Direktur Pembinaan Kelembagaan Totok Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penonaktifan 243 perguruan tinggi di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Dalam penjelasannya, Kemenristekdikti mengungkap bahwa perguruan tinggi dalam status non aktif tidak berarti ijinnya dicabut, dan status non aktif perguruan tinggi dikenakan karena perguruan tinggi melakukan berbagai pelanggaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
