Penjelasan Kemenristekdikti Terkait Perguruan Tinggi Non Aktif
Dirjen Kelembagaan Iptek Dan Dikti Patdono Suwignjo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penonaktifan 243 perguruan tinggi di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Dalam penjelasannya, Kemenristekdikti mengungkap bahwa perguruan tinggi dalam status non aktif tidak berarti ijinnya dicabut, dan status non aktif perguruan tinggi dikenakan karena perguruan tinggi melakukan berbagai pelanggaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
