Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
