Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Ditahan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (tengah, depan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (tengah, belakang) sebagai pemberi suap kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
