Polda Sumut Gerebek Jaringan Penipuan Cyber
Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi menunjukkan barang bukti untuk melakukan penipuan cyber (cyber crime) saat penggerebekan jaringan tersebut di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Tasbih, Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7/2015). Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 20 warga Tiongkok dan 11 warga Taiwan diamankan Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui internet secara internasional di wilayah Indonesia. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tags:
#Cyber Crime
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
