Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa mantan hakim ad hoc PN Tipikor Bandung, Ramlan Comel bersiap mengikuti sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/12/2014). Dalam persidangan tersebut, Comel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tags:
#Ramlan Comel
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
