Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa mantan hakim ad hoc PN Tipikor Bandung, Ramlan Comel mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/12/2014). Dalam persidangan tersebut, Comel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tags:
#Ramlan Comel
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
