Rilis Kasus Praktek Dokter Gigi Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan rilis pengungkapan kasus praktek dokter gigi tanpa izin dengan tersangka ADS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Tersangka ADS yang tidak punya keahlian sebagai dokter gigi ini diamankan petugas dari Klinik Antoni Dental Care miliknya di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat aksinya yang telah berjalan selama 2 tahun ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktek kedokteran Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
