Djoko Susilo Sampaikan Pledoi
Terdakwa kasus suap pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang nota pembelaan atas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Djoko dituntut 18 tahun penjara denda 1 milyar Rupiah subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar 32 milyar oleh Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
