Sidang Putusan Etik Kasus Pungli Rutan KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris memimpin sidang putusan kode etik terhadap mantan pegawai Rutan Cabang KPK terkait kasus pungutan liar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat ke Kepala Rutan Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi, mantan Plt Karutan KPK Ristanta dan mantan Koordinator Kamtib Rutan Cabang KPK Sopian Hadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
