Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Periksa Plt Bupati Ammy Amalia, KPK Telusuri Jejak Pemerasan THR Pemkab Cilacap di Era Sebelumnya

Penyidik KPK membedah alur komando dan mencari tahu apakah tradisi pemerasan pemenuhan THR ini sudah mengakar lama di Cilacap, Jawa Tengah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia terkait dugaan pemerasan THR dan aliran dana.
  • Penyidik mendalami praktik lama, alur komando, serta pungutan staf untuk memenuhi kebutuhan Forkopimda tersebut.
  • Ammy membantah terlibat, sementara kasus berkembang dari OTT yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pusaran kasus dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Pada Selasa (5/5/2026), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, guna mendalami dugaan praktik pemerasan serupa pada periode sebelumnya serta rantai aliran uang yang menciptakan efek domino hingga ke level staf bawah.

Pemeriksaan terhadap Ammy yang berlangsung sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, difokuskan pada sejauh mana pengetahuannya mengenai skandal yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang membedah alur komando dan mencari tahu apakah tradisi pemerasan pemenuhan THR ini sudah mengakar lama di Cilacap.

"Salah satunya plt bupati, di mana dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Budi juga mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait dampak domino dari pemerasan di level atas tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan temuan penyidik, dana ratusan juta yang dikumpulkan untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Uang tersebut murni hasil patungan pribadi instansi, pinjaman, hingga pungutan paksa ke para staf di bawahnya dengan nominal bervariasi antara tiga juta hingga sepuluh juta rupiah.

Bantahan Ammy: Tidak Tahu Menahu dan Wewenang Terbatas

Usai keluar dari gedung KPK pada pukul 13.20 WIB, Ammy Amalia menepis tudingan bahwa dirinya ikut serta atau mengetahui tradisi bagi-bagi THR berkedok pungutan liar tersebut. 

Ia bersumpah sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi oleh Syamsul Auliya Rachman terkait patungan untuk Forkopimda.

"Saya enggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya enggak pernah dilibatkan dan saya enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu. Sama sekali enggak tahu. Sumpah demi Allah," ucap Ammy saat dikonfirmasi oleh awak media.

Politikus yang memiliki rekam jejak sebagai anggota DPR RI ini berdalih bahwa kewenangannya saat menjabat sebagai wakil bupati sangatlah terbatas. 

Baca juga: Diperiksa KPK 3 Jam, Ini Keterangan Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia usai Bertemu Penyidik

Hal inilah yang membuatnya mengeklaim tidak terpapar oleh praktik-praktik terselubung di lingkungan birokrasi daerah.

"Sebelum jadi wakil bupati kan saya di pusat, di DPR RI. Jadi saya tidak mengerti praktik-praktik di daerah seperti apa, saya tidak tahu. Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak (soal tradisi bagi-bagi THR Forkopimda), saya belum pernah soalnya. Jadi biasa apa enggak saya nggak tahu," tambahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas