Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kuantan Singingi
Suasana pembacaan putusan sidang sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2/2016). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati Indra Puta-Komperensi terhadap keputusan pleno KPU Kuantan Singingi dikarenakan dalil gugatannya tidak terbukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
