Sidang Putusan Gugatan Pilkada Kuantan Singingi
Pemohon Indra Putra (kanan) dan Komperensi (kiri) mendengarkan hasil putusan sidang sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2/2016). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati Indra Puta-Komperensi terhadap keputusan pleno KPU Kuantan Singingi dikarenakan dalil gugatannya tidak terbukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
