Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Sidang putusan terhadap Empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu, kini menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 (satu) terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 (tiga) terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)
#Anggota TNI Serang Polsek Ciracas Jakarta
#Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
#Kasus Oknum TNI dengan Oknum Polri
