Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Foto 5 #1884049 - TribunNews.com

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

zoom-in Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Sidang putusan terhadap Empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu, kini menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 (satu) terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 (tiga) terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Bian Harnansa
Byline/Fotografer
Puspen TNI
Byline Title
HO
Date Created
20210524
Credit
PUSPEN TNI
Source
PUSPEN TNI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas