Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
