Sidang Vonis Suami Istri Penyuap Irman Gusman
Suami istri penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Pada sidang tersebut majelis hakim memvonis Xaveriandy Sutanto pidana penjara selama 3 tahun sedangkan Memi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, masing-masing denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
