Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Uang Rp 46 M ke Emirsyah Satar, Foto 8 #1827558 - TribunNews.com

Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Uang Rp 46 M ke Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

zoom-in Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Uang Rp 46 M ke Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
Irwan Rismawan
Byline Title
STF
Category
CLJ
Supp Category
Korupsi
Date Created
20191226
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas