Teman Ahok Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pilkada
Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas bersama kuasa hukum dan pemohon yang tergabung dalam organisasi serta individu mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/6/2016). Teman Ahok mengajukan gugatan dua pasal di UU Pilkada, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 tentang calon independen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
