Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga Dituntut 3 Hingga 5 Tahun Penjara
Lima terdakwa di bawah umur yakni N (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla menjalani sidang tertutup dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
