Udar Pristono Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
VONIS UDAR - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono dengan kursi roda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015). Udar yang tak terbukti korupsi pengadaan Busway tapi terbukti menerima uang suap ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Warta Kota/henry lopulalan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
