Sidang Vonis Gani Abdul Gani
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013). Gani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus proyek pengadaan outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006 dan Outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) berbasis teknologi insformasi di PT PLN Disjatim tahun 2004-2008. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
