Vonis Gembong Narkoba Di PN Jaksel
Terdakwa kepemilikan 145 Kg ganja Jayadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Hakim I Ketut Tirta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Jayadi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
