Vonis Gembong Narkoba Di PN Jaksel
Tiga terdakwa kepemilikan 145 Kg ganja Muhammad Iqbal (kiri), Ponto Iskandar (tengah), dan Sudaryatno menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Hakim Riyadi Sunindyo menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sudaryatno dan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ponto Iskandar, dan 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Iqbal. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
