Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Vonis Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Foto 4 #2014645 - TribunNews.com

Vonis Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

zoom-in Vonis Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri bersama terdakwa lainnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. Tribunnews/Jeprima

Editor
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
STF
Category
CLJ
Supp Category
Sidang
Date Created
20250210
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas