INFOGRAFIS: Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Paling Lama 6 Bulan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Ada 9 bab dan 46 pasal di dalam UU Tersebut. Dalam UU ini, ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Aturan lama hanya berikan waktu cuti maksimal tiga bulan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO grafis
berita TERKAIT
Berita Populer