Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik

Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik
situs pks.id
Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS, Tuti Elfita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Adapun UU KIA disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS, Tuti Elfita, berharap UU KIA ini bisa diimplementasikan dengan baik.

"PKS berharap UU KIA dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia," kata dia kepada wartawan Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Singgung Jasa hingga Aspirasi

Lebih lanjut, Tuti mengatakan PKS menekankan paradigma penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian integral dari keluarga. 

PKS juga mengapresiasi peran aktif ayah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan, serta dukungan keluarga dan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang optimal.

BERITA REKOMENDASI

"Kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga, dan keterlibatan ayah dalam memberikan perlindungan serta pendampingan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang optimal," ucapnya.

"Penambahan kata ayah dalam kewajiban keluarga dan peran negara melalui lembaga asuhan anak juga menjadi poin penting yang diapresiasi oleh partai," imbuhnya.

Baca juga: Basuki Mengaku Menyesal karena Tapera Bikin Rakyat Marah

PKS, kata Tuti, mengapresiasi regulasi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Tuti menyebut, PKS mengapresiasi berbagai aspek UU KIA, termasuk pengakomodasian usulan dan aspirasi masyarakat yang kaya, penyertaan asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa.

Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.


Tuti menambahkan, catatan positif lainnya adalah pemberian hak kepada ibu dan anak penyandang disabilitas, serta pencatatan pemberian donor ASI yang dianggap penting untuk masa depan anak terkait dengan perkawinan. 

Namun, PKS menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa aspek UU KIA, seperti tidak dimasukkannya Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas