Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik

Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik
situs pks.id
Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS, Tuti Elfita 

UU KIA Atur Hak Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), mengatur soal waktu cuti bagi ibu melahirkan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat 3 huruf a. Ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat 3 bulan. Berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 4

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu melahirkan dijelaskan pada Pasal 4 ayat 5.

Kondisi khusus itu meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan atau keguguran. 

Selanjutnya, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.

UU KIA Atur Cuti Bagi Suami Dampingi Ibu Melahirkan

Ilustrasi ibu melahirkan
Ilustrasi ibu melahirkan (google.image)

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) memberi aturan jatah cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan. 

Adapun pada draf UU KIA, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a. 

Baca juga: 2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok Icha Shakila di Baliknya

Berikut bunyi pasal 6 ayat 2:

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:

a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau

b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak. 

Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas