Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

, Foto 1 # - TribunNews.com

Gubernur yang Masa Jabatannya Habis di Bulan September 2023

zoom-in Gubernur yang Masa Jabatannya Habis di Bulan September 2023

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik. Ada 10 Gubernur yang akan selesai masa jabatannya. Dua di antaranya tersandung kasus korupsi. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
AKBAR PERMANA
Byline Title
STF
Category
POL
Date Created
20230828
Credit
TRIBUNNEWS
Source
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas