Gubernur yang Masa Jabatannya Habis di Bulan September 2023
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik. Ada 10 Gubernur yang akan selesai masa jabatannya. Dua di antaranya tersandung kasus korupsi. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
