Penjelasan soal Pendidikan Pramuka Dihapus
Kebijakan penghapusan mata pelajaran Pramuka di tingkat sekolah sempat menjadi perbincangan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
