Sidang Putusan Korupsi Tata Niaga Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-202 Emil Ermindea menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis Hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan serta memvonis Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan memvonis MB Gunawan dengan hukuman 5,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN