Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara
KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima
