BPOM Musnahkan Obat Tradisional Ilegal
BPOM MUSNAHKAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL - Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang membakar obat tradisional ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng, Senin (29/04/2013). Balai Besar POM di Semarang memusnahkan 2.792 jenis produk obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal yang bernilai Rp 1.013.160.500 miliar dari 2011 hingga 2013. Sebelumnya juga dilakukan pemusnahan di beberapa daerah meliputi Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangkaraya, Palembang, Medan dan Batam yang bernilai Rp 7.395 miliar. (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)
Tags:
#BPOM
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
