Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2
KASUS KORUPSI - Penyidik Kejati Sumut menahan mantan Dirut PTPN 2, Irwan Peranginangin (tengah) tersandung kasus dugaan korupsi seusai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Medan, Jumat (7/11/2025). Penahanan Irwan Peranginangin tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi atas penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 (PTPN 2) kepada PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
