Pemusnahan 14,6 Ton Mangga Ilegal
PEMUSNAHAN - Petugas memeriksa kondisi mangga ilegal sebelum dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025). Satgas gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebanyak 14,6 ton, diperkirakan nilai barang ilegal tersebut sebesar 730 Juta Rupiah dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar 316 Juta Rupiah. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
