Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri
Tiga terdakwa karyawan Bank Mandiri Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, dan Frans Eduard Zandstra menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas Surya, Teguh, dan dan Frans. Demikian juga empat terdakwa lainnya, yakni dua karyawan Bank Mandiri Totok Suharto dan Poerwintono serta Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedi dan setafnya Juventius dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
