Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi, Foto 2 #1783131 - TribunNews.com

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri

zoom-in Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi

Dua dari tiga terdakwa karyawan Bank Mandiri Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, dan Frans Eduard Zandstra melakukan sujud syukur seusai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas Surya, Teguh, dan dan Frans. Demikian juga empat terdakwa lainnya, yakni dua karyawan Bank Mandiri Totok Suharto dan Poerwintono serta Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedi dan setafnya Juventius dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Editor
Byline/Fotografer
GANI KURNIAWAN
Byline Title
STF
Date Created
20190107
Credit
TRIBUN JABAR
Source
TRIBUN JABAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas