Polresta Malang Kota Amankan Maling Curanmor
Tersangka diamankan saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 19 laporan polisi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat palaku yakni, A (33), PA (35), TW (30) dan AR (30). Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor disejumlah TKP di Kota Malang dengan total barang bukti 4 sepeda motor dan dikenakan pas 363 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
