Polresta Malang Kota Amankan Maling Curanmor
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) didampingi para Kapolsek Polresta Malang Kota menunjukan barang bukti saat saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 19 laporan polisi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat palaku yakni, A (33), PA (35), TW (30) dan AR (30). Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor disejumlah TKP di Kota Malang dengan total barang bukti 4 sepeda motor dan dikenakan pas 363 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
