Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

PPN 12 Persen untuk Kendaraan Bermotor , Foto 2 #2012630 - TribunNews.com

PPN 12 Persen untuk Kendaraan Bermotor

zoom-in PPN 12 Persen untuk Kendaraan Bermotor

Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima

Editor
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
JEP
Category
FIN
Supp Category
Bisnis
Date Created
20250102
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
Tribunnews
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas