Rilis Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan para tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua palaku yakni inisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP, Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati dan kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
