Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumatra Utara
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (tengah) hadir untuk menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Topan Obaja Putra Ginting 5 tahun 6 bulan penjara sedangkan Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
