Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumatra Utara
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar hadir untuk menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Topan Obaja Putra Ginting 5 tahun 6 bulan penjara sedangkan Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
