Sidang Vonis Kekerasan Seksual Pendiri Sekolah SPI
Awak media merekam sidang vonis terbuka kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekolah SPI (Sekolah Selamat Pagi Indonesia) Julianto Eka (JE) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta. SURYA/PURWANTO
Tags:
#Tersangka Julianto Eka (JE)
#sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)
#kasus kekerasan seksual di SPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
